Struktur

Visual Struktur

Struktur Organisasi FKIP UNCP

Struktur Organisasi FKIP Universitas Cokroaminoto Palopo

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

1

Tugas Pokok Dekan

  1. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tridharma di fakultas.
  2. Menyusun dan melaksanakan rencana strategis dan rencana operasional fakultas.
  3. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) fakultas.
  4. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja fakultas.
  5. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan dan Ketua Program Studi dalam pelaksanaan pembinaan dosen, tenaga kependidikan, dan kemahasiswaan.
  6. Mengkordinasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di fakultas.
  7. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya.
  8. Melakukan kegiatan dalam rangka pengembangan pendidikan termasuk bekerja sama dengan institusi lain.
  9. Melaksanakan akreditasi program studi.
  10. Berperan aktif dalam pelaksanaan akreditasi institusi.
  11. Memantau dan mengevaluasi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri.
  12. Mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan fakultas.
  13. Memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di tingkat fakultas.
  14. Mengangkat dan memberhentikan pengurus organisasi kemahasiswaan di tingkat program studi.
  15. Menyusun laporan keuangan fakultas.
  16. Menjalin kerja sama dengan orang tua, mahasiswa, alumni, dan instansi lain.
  17. Menyusun dan menyampaikan laporan kepada Rektor setiap semester.
  18. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari dekan dibantu oleh wakil dekan.
Fungsi Utama Sebagai penanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan akademik dan non akademik serta pengembangan fakultas.
2

Tugas Pokok Wakil Dekan

Membantu dekan dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan akademik, non akademik serta pengembangan fakultas.

Fungsi Utama Sebagai koordinator perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan akademik dan non akademik di fakultas.
3

Tugas Pokok Kepala Laboratorium

  1. Melaksanakan kegiatan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) terutama dalam penyiapan dan penyediaan layanan sumber daya, baik manusia, fasilitas, maupun informasi.
  2. Membina dan mengembangkan kelangsungan ketersediaan sumber daya tersebut, terutama alat dan instrumen laboratorium dan fasilitasnya.
  3. Membina tenaga akademik yang terwadahi dalam laboratorium dalam kerangka pembangunan kelompok kepakaran (*peer group*) dalam bidang masing-masing.
  4. Memberi masukan kepada ketua program studi tentang berbagai aspek pembinaan personil.
  5. Membuat jadwal penggunaan laboratorium.
  6. Merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan perangkat-perangkat yang diperlukan laboratorium.
  7. Menentukan dan mengevaluasi materi praktikum sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  8. Merencanakan dan menyelenggarakan layanan praktikum yang berkualitas baik bagi lingkungan internal dan eksternal.
  9. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan laboratorium.
  10. Melakukan inventarisasi, perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana laboratorium secara berkala.
  11. Menjalin kerja sama dengan pihak luar dalam rangka *resource sharing* dan pemberdayaan laboratorium.
  12. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana dan prasarana dan kegiatan laboratorium.
  13. Melakukan koordinasi dengan kelompok dosen keahlian (bidang kajian) untuk pengembangan penelitian.
  14. Membuat laporan kegiatan akhir semester.
Fungsi Utama Menyusun rencana dan pengendalian pelaksanaan kegiatan praktikum dan penelitian, administrasi dan keuangan di laboratorium.
✦ Unsur Pelaksana Akademik
4

Tugas Pokok Ketua Prodi

  1. Menyelenggarakan dan mengelola kegiatan pendidikan di program studi.
  2. Melakukan koordinasi dengan ketua LPPM dalam pelaksanaan penelitian dan abdimas dosen di program studi.
  3. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran tahunan program studi.
  4. Menyusun dan mengembangkan kurikulum program studi.
  5. Melakukan koordinasi dengan satuan pengendali mutu program studi dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu internal.
  6. Menyusun dan mengatur jadwal perkuliahan setiap semester.
  7. Menyusun dan mengusulkan dosen pengampu mata kuliah ke pimpinan fakultas.
  8. Menyusun dan mengusulkan dosen Penasehat Akademik (PA) ke pimpinan fakultas.
  9. Menyusun dan mengusulkan dosen pembimbing dan penguji skripsi/tesis ke pimpinan fakultas.
  10. Menyelenggarakan seminar proposal atau seminar hasil dan ujian skripsi/tesis dengan persetujuan pimpinan fakultas.
  11. Melakukan layanan penyerahan akun mahasiswa untuk melakukan registrasi di SIM.
  12. Melakukan koordinasi dengan pimpinan fakultas dan dosen pembina dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan HMPS dan kegiatan kemahasiswaan lainnya.
  13. Melakukan seleksi administrasi bagi mahasiswa calon penerima beasiswa.
  14. Melakukan sosialisasi dan promosi program studi.
  15. Melakukan koordinasi dengan pimpinan fakultas terkait akreditas program studi.
  16. Melakukan layanan mahasiswa pindahan dan konversi.
  17. Melakukan pengarsipan data kegiatan akademik dan non akademik di program studi.
  18. Melakukan koordinasi dengan direktur akademik terkait penelusuran studi mahasiswa.
  19. Memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan pimpinan fakultas.
  20. Membuat laporan kegiatan akademik dan non akademik secara berkala.
  21. Membuat laporan akhir masa jabatan.
Fungsi Utama Sebagai penanggung jawab dan pelaksana kegiatan akademik dan non akademik di program studi.
5

Tupoksi Pengelola Bidang Studi (PPG)

  1. Mengelola Administrasi Penyelenggaraan PPG.
  2. Berkoordinasi dengan program studi dalam persiapan PPG.
  3. Berkoordinasi dengan program studi dalam pelaksanaan sistem pembelajaran (workshop praktek pengalaman lapangan dan uji kompetensi) dan penilaian PPG.
  4. Mengolah dan mempublikasikan hasil PPG.
  5. Memfasilitasi implementasi sistem informasi dalam manajemen pengembangan profesi guru.
  6. Menerbitkan sertifikat pendidik bernomor register.
  7. Membuat direktori data tentang guru yang telah menerima sertifikat pendidik.
6

Tugas Pokok dan Fungsi Dosen

  • [1] Mentransformasikan, mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan serta teknologi dan juga seni melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
  • [2] Melaksanakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
  • [3] Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • [4] Meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi sebuah akademik dan diikuti dengan kompetensi yang berkelanjutan, terutama dengan mengikutsertakan perkembangan teknologi masa kini.
  • [5] Selain mengajar, dosen juga bertugas untuk membuat bahan ajar serta modul untuk mahasiswa.
  • [6] Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, serta kode etik dan nilai-nilai agama serta etika.
✦ Unsur Pengawas

Gugus Penjaminan Mutu (GPM)

  • Menerima Draft Dokumen Mutu yang merupakan penjabaran standar Universitas dari Program Studi.
  • Membuat dan menetapkan Dokumen Mutu yang merupakan penjabaran standar Universitas dari Program Studi dengan persetujuan Rektor.
  • Memonitoring Pelaksanaan Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas.
  • Menerima Laporan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dari Program Studi.
  • Melaporkan Hasil Laporan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dari Program Studi ke tingkat universitas.
  • Sosialisasi sistem penjaminan mutu kepada sivitas akademik fakultas (ketua prodi, dosen, dan tenaga kependidikan).

Satuan Pengendali Mutu (SPM)

  • Membuat Draft Dokumen Mutu Program Studi yang merupakan penjabaran standar Universitas.
  • Membuat Laporan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
  • Sosialisasi sistem penjaminan mutu kepada sivitas akademik program studi (dosen dan mahasiswa).